PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Menunjuk Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor : AJ. 502/33/7/DRJD/2020 Tanggal 17 November 2020. Perihal : Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Butir no.2 huruf a menyebutkan :
a. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021, penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor hanya dapat dioperasionalkan bagi unit Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terakreditasi dan telah mengimplementasikan penerbitan Bukti Lulus Uji Elektronik berupa Kartu Uji dan Tanda Uji.
b. Bagi daerah yang masih memiliki Bukti Lulus Uji berupa Buku Uji, Tanda Uji (plat/peneng) dan Tanda Samping agar segera dimusnahkan atau tidak dipergunakan kembali dengan pengawasan dari Balai Pengelola Transportasi Darat kemudian dilaporkan hasilnya kepada Direktur Jendral Perhubungan Darat melalui BPTD wilayah setempat.

Terkait hal tersebut, mengingat Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung belum terakreditasi sebagaimana surat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat no : UM. 209/1196/M.DSTJ/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 Perihal Surat Pemberitahuan Penolakan Akreditasi, maka kami sampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung mulai tanggal 1 Januari 2021 hanya melayani REKOMENDASI NUMPANG UJI BERKALA, selanjutnya pelaksanaan uji berkala dilakukan di Unit Pelaksanaan Uji Berkala Dinas Kabupaten/Kota yang sudah Terakreditasi.

Pelaksanaan Pelayanan Rekomendasi Numpang Uji dilaksanakan dengan jadwal :
a. Senin – Kamis : Pukul 08-00 s/d 12.00 dan dilanjutkan pada Pukul 13.00 s/d 15.00
b. Jumat : Pukul 08.00 s/d 12.00
Jadwal tersebut dilaksanakan selama belum adanya pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Demikian Pengumuman ini disampaikan ?

#salamgemasanti
#dishubkabupatenklungkung
#dinasperhubunganjaya

Tinggalkan komentar