Semarapura, 22 Mei 2025-Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung mewajibkan kendaraan angkutan baru untuk melakukan cek fisik sebelum rekomendasi dikeluarkan. Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan.
Petugas pengujian memeriksa kesesuaian nomor rangka, nomor mesin dengan surat-surat yang disampaikan, serta sasis, ukuran kendaraan, dan badan kendaraan dengan STNK dan ketentuan normal yang telah ditentukan. Jika terdapat ketidaksesuaian, pemilik kendaraan diminta untuk mengembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek fisik ini dilakukan untuk memastikan keselamatan jalan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan yang tidak memenuhi standar keselamatan.