Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Peraturan ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan perangkat daerah, termasuk Dinas Perhubungan, dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara terperinci mengenai Kedudukan Dinas Perhubungan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.
Dokumen Peraturan Bupati ini dapat diakses oleh publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan dapat dilihat melalui tautan berikut:
🔗 Lihat Dokumen Peraturan Bupati Klungkung Nomor 48 Tahun 2022 (PDF)
Dengan regulasi tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung menjadi lebih terarah dan sesuai dengan struktur organisasi pemerintah daerah yang efektif dan efisien.