Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Klungkung Nomor : 551/287/DISHUB/2019 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung
- Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaran Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaran pemerintahan yang baik, guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaran pelayanan, setiap penyelenggaran Pelayanan Publik wajib menetapkan Standar Pelayanan
- Bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaran pelayanan sebagai mana dimaksud angka 1, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2, perlu menetapkanĀ keputusan Kepala Dinas Perhubungan tentang Standat Pelayanan Publik Di Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung
Untuk melihat SK Penetapan Standat Pelayanan Publik Di Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, dapat membuka link dibawah ini :
SK Penetapan Standar Pelayanan Publik Dinas Perhubungan