Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung Nomor : 550/30.a/DISHUB/2020 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Kepada Pegawai Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung
- Bahwa sistim pengendalian Manajemen penting untuk diterapkan dengan manusia merupakan sumber daya organisasi yang harus dilakukan pengelola dengan baik untuk dapat mewujudkan visi, misi, strategi dan tujuan organisasi dalam melaksanakan kegiatan pelayanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung.
- Bahwa untuk memberikan penghargaan dan sanksi kepada pegawai maka perlu diterapkan pedoman penghargaan dan sanksi.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 perlu ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
Adapun SK Keputusan Kepala Dinas Perhubungan KAbupaten Klungkung terkait Pemberian Penghargaan dan Sanksi Kepala Pegawai Di Lingkunga Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, dapat melihat di link dibawah ini:
SK (Pedoman Pemberian Penghargaan Dan Sanksi Kepada Pegawai Di Ling DISHUB Kab Klungkung)