Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat, dengan ini Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung bermaksud melakukan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap 8 pelayanan publik Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung yang bisa bapak / ibu akses di link di bawah ini :
1. Kuesioner SKM Angkutan Siswa Gratis Tahun 2021
https://forms.gle/zfwhkRjB8AUC3hqA8
2. Kuesioner SKM Rekomendasi Perpanjangan Ijin Trayek Tahun 2021
3. Kuesioner SKM Jasa Pelayanan Penyeberangan KMP. Nusa Jaya Abadi Tahun 2021
4. Kuesioner SKM Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum Tahun 2021
5. Kuesioner SKM Parkir
6. Kuesioner SKM Jasa Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida Tahun 2021
7. Kuesioner SKM Pengujian Kendaraan Bermotor Tahun 2021
Bapak / ibu dapat mengisi lebih dari satu Survei Kepuasan Masyarakat sesuai dengan jenis layanan yang pernah diterima di Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung.
Atas partisipasi bapak / ibu kami mengucapkan terimakasih ?