Daftar Informasi Publik (DIP) Berkala
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung telah menyusun dan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib diumumkan secara berkala, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Informasi berkala tersebut telah disusun dan tersedia dalam dokumen Daftar Informasi Publik Berkala yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui tautan berikut:
🔗 Daftar Informasi Publik Berkala – Dinas Perhubungan Klungkung
Penyediaan informasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi penting terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan serta mendukung partisipasi publik dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.