Daftar Informasi Publik (DIP) Serta Merta
Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dokumen DIP serta merta ini disusun secara sistematis dan dapat diakses oleh masyarakat umum melalui tautan berikut:
🔗 Daftar Informasi Publik Serta Merta – Dinas Perhubungan Klungkung
Penyediaan informasi serta merta ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi penting secara cepat guna mendukung keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan publik dalam layanan transportasi yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.