Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID |
---|
PPID bertugas dan bertanggung jawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi. |
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang: |
|
Hak dan Kewajiban PPID |
---|
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID mempunyai Hak dan Kewajiban (UU No. 14 Tahun 2008): |
Hak Badan Publik (Pasal 6) |
|
Informasi Publik yang Tidak Diberikan oleh Badan Publik: |
|
Kewajiban Badan Publik
(Pasal 7)
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Setiap Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) s/d (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
(Pasal 8)
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.