Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa akan dilakukan penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di luar badan jalan di wilayah Kabupaten Klungkung.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan berdasarkan hasil kajian penyesuaian tarif retribusi parkir yang telah dilakukan secara komprehensif oleh dinas perhubungan kabupaten klungkung bekerjasama dengan pihak LPPM Universitas Udayana. Kajian tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi ekonomi masyarakat, kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan, efektivitas pengelolaan perparkiran, serta perkembangan dinamika transportasi dan tata ruang wilayah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk:
✔️ Meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat
✔️ Mewujudkan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel
✔️ Mendukung optimalisasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan pengelolaan sektor parkir sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik
✔️ Mendorong terciptanya tata kelola transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan
Perlu kami sampaikan bahwa tarif baru akan mulai berlaku dan dipungut setelah Peraturan Bupati ditetapkan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung akan terus melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat sebelum kebijakan ini diberlakukan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perhubungan.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat.




