Semarapura, 7 April 2026 – Dalam rangka menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan bersama Polsek Kota Klungkung telah melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi himbauan kepada masyarakat terkait parkir menginap kendaraan roda empat di Ruas Jalan Patimura.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dan temuan di lapangan mengenai banyaknya kendaraan roda empat yang parkir menginap di badan jalan, bahkan hingga berhari-hari. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mengurangi kapasitas jalan, serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Perhubungan dan Polsek Klungkung memberikan pemahaman secara langsung kepada pemilik kendaraan dan masyarakat sekitar bahwa:
– Kendaraan roda empat dilarang parkir sampai menginap di badan jalan pada Ruas Jalan Patimura.
– Pemilik kendaraan dihimbau agar mengupayakan tempat parkir mandiri yang aman jika tidak memiliki tempat parkir di rumahnya, maka bisa dilakukan dengan menyewa garasi parkir mobil.
– Kendaraan tidak diperkenankan ditinggalkan atau menginap semalaman, apalagi hingga berhari-hari.
Selain sosialisasi secara langsung, petugas juga melaksanakan himbauan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat pemilik kendaraan pada lokasi sekitar guna meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Dinas Perhubungan mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.




