Ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP) Setiap Saat
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung telah menyusun dan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang tersedia setiap saat.
DIP tersebut berisi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang dapat diakses oleh publik tanpa perlu melalui mekanisme permohonan informasi. Daftar ini memuat klasifikasi jenis informasi, ringkasan isi informasi, penanggung jawab informasi, serta bentuk dan format informasi yang tersedia.
Dokumen DIP Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung tersedia dan dapat diakses setiap saat melalui tautan berikut:
🔗 Daftar Informasi Publik Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung Setiap Saat
Penyediaan dokumen DIP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat, mendorong transparansi, serta memperkuat akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung.