Dinas Perhubungan Klungkung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik

Semarapura, 4 Juli 2025 – Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik, pada Jumat (04/07/2025) bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Perhubungan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Perhubungan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan implementasi standar layanan informasi yang transparan, akuntabel, serta inklusif di seluruh unit kerja.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh PPID Pelaksana, dan diikuti oleh perwakilan dari unsur:

  • Sekretariat
  • Bidang Prasarana
  • Bidang Lalu Lintas
  • Bidang Angkutan dan Sarana
  • Bidang Pengembangan dan Keselamatan
  • UPTD. Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan terkait pelaksanaan layanan PPID, kendala teknis dan administratif yang dihadapi, serta strategi penyempurnaan dokumentasi dan klasifikasi informasi publik berkala, serta merta, dan setiap saat.

Evaluasi ini juga menyasar aspek peningkatan aksesibilitas informasi publik, termasuk layanan informasi yang ramah disabilitas dan digitalisasi layanan melalui media daring.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran PPID Pelaksana dan tindak lanjut terhadap pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung agar berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.