Dishub Klungkung Terbitkan Himbauan Keselamatan Pelayaran untuk Cegah Ancaman Keselamatan Publik

Semarapura, 20 Juni 2025 – Guna meningkatkan keselamatan pelayaran dan mencegah risiko kecelakaan laut yang berpotensi mengancam jiwa, harta benda, dan kelestarian lingkungan, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Himbauan Keselamatan Pelayaran Nomor: 500.11.28/1790/Dishub/2025 yang ditujukan kepada seluruh operator kapal, fastboat, dan sampan di wilayah Kabupaten Klungkung.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi terhadap ancaman keselamatan umum yang dapat berdampak pada hajat hidup orang banyak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam surat himbauan tersebut, Dinas Perhubungan menginstruksikan agar operator pelayaran:

  • Melakukan pemeriksaan teknis kapal secara berkala,
  • Memastikan dokumen pelayaran lengkap,
  • Menyediakan perlengkapan keselamatan seperti pelampung dan alat pemadam kebakaran,
  • Tidak membawa penumpang melebihi kapasitas dan mencantumkan dalam manifest,
  • Menyampaikan arahan keselamatan kepada penumpang,
  • Tidak mencemari laut dengan limbah atau sampah operasional,
  • Mematuhi informasi cuaca dari BMKG dan perintah petugas keselamatan pelayaran,
  • Memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dan kapal.

Himbauan ini ditujukan sebagai peringatan dini untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut yang dapat berdampak luas pada keselamatan masyarakat dan ketertiban umum, khususnya menjelang periode aktivitas pelayaran yang meningkat.

Dokumen resmi himbauan dapat diakses melalui tautan berikut:
🔗 Unduh Surat Himbauan Keselamatan – Nomor 500.11.28/1790/Dishub/2025