KAPAL RO-RO KMP NUSA JAYA ABADI DIASURANSIKAN

Semarapura, 5 Januari 2026 – Dalam rangka memberikan kepastian jaminan keselamatan serta perlindungan terhadap risiko operasional kapal penyeberangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung menjalin kerja sama jaminan asuransi untuk Kapal Penyeberangan Ro-Ro KMP Nusa Jaya Abadi dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO).

Pengasuransian KMP Nusa Jaya Abadi merupakan bagian dari upaya pemenuhan standar keselamatan pelayaran serta perlindungan aset daerah yang digunakan dalam pelayanan transportasi penyeberangan. Jaminan asuransi ini mencakup perlindungan terhadap risiko operasional kapal selama menjalankan kegiatan pelayanan penyeberangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain sebagai langkah mitigasi risiko, pengasuransian kapal penyeberangan juga merupakan salah satu persyaratan administratif yang wajib dipenuhi dalam proses pengurusan dan perpanjangan izin operasional kapal di Kementerian Perhubungan. Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, operasional KMP Nusa Jaya Abadi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung dengan Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) yang dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026. Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan kerja sama jaminan asuransi kapal, termasuk ruang lingkup perlindungan dan mekanisme penjaminan selama masa operasional kapal.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung diwakili oleh Kepala Bidang Angkutan dan Sarana, Wayan Putra, yang didampingi oleh Kepala Seksi Angkutan Laut, Gede Wiarsana. Pertemuan berlangsung sebagai tindak lanjut dari proses pengadaan jasa asuransi kapal yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama jaminan asuransi antara Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO). Penandatanganan kontrak tersebut dilaksanakan setelah seluruh tahapan proses pengadaan jasa asuransi dinyatakan selesai melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung.

Dengan telah diasuransikannya KMP Nusa Jaya Abadi, operasional kapal penyeberangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung diharapkan dapat berjalan sesuai dengan standar keselamatan pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan asuransi ini menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran pelayanan transportasi penyeberangan bagi masyarakat yang dilayani oleh KMP Nusa Jaya Abadi.