Semarapura, 9 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan informasi publik yang efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan dokumen informasi publik bersama para petugas layanan informasi dari masing-masing unit kerja.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (09/07) dan diikuti oleh petugas pengumpul data dari bidang-bidang/subbagian yang telah ditetapkan sebagai unit pendukung keterbukaan informasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PPID Pelaksana dalam menjamin ketersediaan, ketepatan, dan keteraturan informasi publik yang wajib disediakan oleh badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dokumen yang dikonsolidasikan meliputi:
- Informasi Berkala
- Informasi Serta Merta
- Informasi Tersedia Setiap Saat
Dalam forum koordinasi ini, dibahas beberapa poin penting, antara lain:
- Penetapan jenis dokumen yang harus dikumpulkan oleh masing-masing unit;
- Standarisasi format dan struktur file informasi publik;
- Jadwal penyampaian informasi kepada PPID Pelaksana;
- Proses penyimpanan dan pelaporan dokumen;
- Penyamaan persepsi terkait klasifikasi dan keterbukaan informasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan PPID Pelaksana, sekaligus memastikan bahwa seluruh informasi publik yang menjadi hak masyarakat dapat dikelola dengan baik dan dipublikasikan secara akurat, baik melalui media digital seperti website resmi, maupun secara fisik di ruang layanan informasi.

