
Gratifikasi atau suap sekecil apa pun dapat memengaruhi objektivitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Setiap pegawai wajib memberikan pelayanan secara profesional, jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk gratifikasi maupun suap. Keputusan dan pelayanan harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, bukan karena pemberian uang, hadiah, atau bentuk imbalan lainnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Mari bersama membangun budaya kerja yang berintegritas dengan berani mengatakan “TIDAK” terhadap segala bentuk gratifikasi dan suap. Integritas adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Apabila Anda mengetahui atau menemukan dugaan praktik gratifikasi atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan publik, jangan ragu untuk melaporkannya melalui SP4N-LAPOR!
🌐 https://sp4n.lapor.go.id/
Suara Anda adalah langkah nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
“Melayani dengan integritas, bekerja tanpa gratifikasi, dan menolak segala bentuk suap.”